Ternyata Bayar Pajak Kendaraan Di Lampung Tanpa Ribet Loh, Berikut Ini Aplikasi Onlinenya

- 11 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi Pajak  Kendaraan di Android
Ilustrasi Aplikasi Pajak Kendaraan di Android /Pixabay/Mario/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Bagi Masyarakat Provinsi Lampung yang Ingin bayar Pajak Kendaraan  yang menunggak ternyata ada cara lebih mudah auto tanpa ribet terdapatnya aplikasi Online? E-Samdes.

Dengan adanya aplikasi secara Onine tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak dengan berbagai jenis kendaraan.

Baca Juga: Benarkah Kehidupan Kiwil Dikabarkan Terseok-seok, Berikut Ini Penuturan Mantan Istrinya

adanya program bersama antara Bapenda Lampung bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, Bank Lampung, dan Ditlantas Polda Lampung meluncurkan inovasi baru yaitu E-Samdes.

Berikut ini, Aplikasi e-samdes merupakan program pertama pembayaran pajak kendaraan bermotor di desa melalui bumdes, anda tidak perlu datang ke samsat, cukup mendatangi bumdes terdekat di lingkungan anda.

Baca Juga: Persija Jakarta vs PSIS Semarang Jadi Momentum Muluskan Misi Angelo Alessio

selain itu, keberadaan Aplikasi E-Samdes ini dapat didownload melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna IOS/IPhone.

Dikutip Publik-Tanggamus dari Bapenda.Lampungprov.go.id  kemudahan Fitur-fitur yang terdapat pada Aplikasi E-Samdes tentunya akan semakin memudahkan masyarakat dalam hal informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sering Tampil Gahar diLintasan Sirkuit MotoGP, Valentino Rossi Nyatakan Pensiun Simak Pernyataannya

Berikut ini fitur-fitur yang dapat terlihat di aplikasi secara Online tersebut antara lain

  1. Info Pajak


  1. Pembayaran Pajak


Baca Juga: PAN Masuk Koalisi Jokowi, Begini Kata Zulhas Politisi Asal Provinsi Lampung

  1. Lihat Kode Bayar

 

  1. E-STNK

 

  1. E-TBPKP

Baca Juga: Seremnya Peristiwa Nyata 5 Film Dokumenter Serangan Teroris di Netflix

  1. Panduan

 

  1. Download E-TBPKP

 

  1. Download E-STNK

     

     9. Cek Status

Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu Petani Di Tanggamus Terancam Pidana Kurungan 20 tahun

     10. Kontak Whatsapp

***

Editor: Mario Widodo

Sumber: Bapenda.Lampung.go.id


Tags

Terkait

Terkini