Nekat Edarkan Sabu Petani Di Tanggamus Terancam Pidana Kurungan 20 tahun

- 11 September 2021, 13:32 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap MR (31) warga Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap MR (31) warga Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat /Mario/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap MR (31) warga Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, turut diamankan barang bukti 8,77 gram Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 plastik klip besar, 2 bundel plastik klip kosong hingga timbangan elektrik.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka MR berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat.

Baca Juga: Selain Menguatkan Imun Tubuh, Ternyata Buah Belimbing Bermanfaat Bagi Penderita Asam Lambung

"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 7 September pukul 12.00 Wib," kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Jumat 10 September 2021.

Kasat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 8,77 gram, 2 bundel plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 pipet sekop, 1 alat hisap sabu, 1 pipa kaca pirek bekas pakai, 1 korek api gas dan 1 unit Hp android.

"Barang bukti tersebut diamankan berada ditas meja rumah tersangka saat dilakukan penggerebekan," terang Deddy.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Chelsea vs Aston Villa 11 September 2021, Susunan Pemain dan Rekor Pertemuan Kedua Tim

Dilanjutkan Deddy, berdasarkan keterangan tersangka, MR, ia telah melakukan penjualan sabu sekitar satu bulan.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini