Tersandung Perkara Dugaan Korupsi Ratusan Juta PNS Kabupaten Tanggamus Langsung DiTahan

7 Oktober 2021, 20:43 WIB
Tersangka dugaan korupsi Mas Toher digiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan. /MARIO/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Tersangka oknum PNS Pemkab Tanggamus  yang merupakan mantan Pj Kakon Terdana Kecamatan Kotaagung, Mas Toher (52), Kamis 7 Oktober harus mendekam disel tahanan menjalani perkara hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Terdana tahun 2019

Dengan telah dilimpahkannya Mas Toher tersebut,maka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 tersebut selanjutnya akan menjalani proses pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Baca Juga: Diisukan Dekat dengan Gading Martin Enzy Storia Beri Jawaban Monohok

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan bahwa perkara yang diajukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tersebut telah dinyatakan sudah lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21.

"Betul, hari ini penuntut umum Kejari Tanggamus menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi atas nama Mas Toher.

Baca Juga: Mengenal Agri Gardina, Mangga Mungil yang Bisa Dikupas Seperti Pisang

Yang sebelumnya menjabat mantan Pj kepala Pekon Terdana. Selanjutnya setelah mendapat pelimpahan ini kami akan siapkan berkas-berkas untuk keperluan sidang di PN Tanjung Karang,"kata Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Kamis 7 Oktober 2021.

Dilanjutkan Yogie, bahwa tersangka Mas Toher dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Tembus 94 Juta Orang, Indonesia Masuk Lima Besar Dunia Negara Paling Banyak Divaksinasi

"Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kotaagung,"ucap Yogie

Masih kata Yogie, bahwa tersangka saat menjabat sebagai Pj Kakon Terdana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.044.972.762.

Baca Juga: BRIN: Selatan Pulau Jawa Lebih Berpotensi Tsunami

kemudian terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya yang dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Terdana sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tangggamus Nomor 786/66/19/2021 Tanggal 31 Mei 2021 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.896.967.

Baca Juga: MotoGP Indonesia Diprediksi Digelar 20 Maret 2022

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,

subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutur Yogie.***

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler