Sempat Buron Oknum Guru Ngaji DiDuga Cabuli 6 Satri Dibawah Umur Kini Tertangkap Begini Tampangnya

24 September 2021, 20:54 WIB
Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat /Polres Tanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Pelarian RH (33) oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tanggamus

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Sebanyak 308 PTS Bakal Merger Tahun Ini

Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis 23 September 2021, saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Catat! Peduli Lindungi Jadi Syarat Wajib Calon Penumpang Damri di Jawa-Bali

Menurut Iptu Ramon Zamora, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Sejumlah Rektor Belum Siap Kuliah Tatap Muka

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021

IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Administrator Dan Pengawas DiLantik, Begini Pesan Sekertaris Daerah Tanggamus

"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," terang Kasatreskrim.

Ditambahkan Ramon dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik yang Belum Banyak Diketahui Orang tentang Album 'Nevermind' Milik Nirvana

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak."Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas kasatreskrim.***

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler