PUBLIKTANGGAMUS.COM – Pengadaan barang dan jasa menjadi celah tindak pidana korupsi di daerah. Mayoritas dari kasus ini, kepala daerah kerap berperan dalam mengatur siasat terjadinya kongkalikong.
Fakta-fakta tersebut juga dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengingatkan 90 persen kasus pengadaan barang dan jasa jadi titik rawan yang harus terus diawasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, e-Procurement yang selama ini dijadikan landasan proses lelang maupun pengadaan ternyata tidak mengurangi persengkokolan para garong (koruptor).
Baca Juga: Beda dengan KPK, Forum Pemred Pikiran Rakyat Sepakat Mengganti Diksi Koruptor Jadi Maling
”KPK sudah memetakan titik rawan itu ada di pengadaan barang dan jasa. Mungkin sembilan puluh persen bermain di situ,” terang Alexander Marwata dalam jump apers di gedung KPK Kamis 16 September 2021.
Kasus-kasus serupa yang ditangangi oleh KPK tidak berbeda dengan penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan maupun Polri di daerah.
”Ya 90 persen korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa,” tegas Alexander Marwata.
Persengkongkolan para terduga maling itu tidak lepas dari peran Kuasa Pengguna Anggaran, penyedia barang dan jasa sampai panitia lelang atau Pejabat Pembuat Komitmen.
”Sehebat dan secanggih apa pun sistem yang dibuat kalau sudah ada niat yang tidak baik ya jebol juga sistem itu,” tandasnya.
Warning juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait hal ini. Mantan Kapolri ini meminta pejabat daerah tunduk dan patuh terhadap tugas yang diemban. Tidak tunduk pada kepentingan politik guna menghindari konflik dan hal-hal tercela lainnya.
Tito mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara tertib transparan dan patuh terhadap UU yang berlaku.
Sampai-sampai penegasan yang disampaikan Tito ini ditetapkan dalam surat surat edaran nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Isinya meminta kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, termasuk hadiah.
Pasalnya unsur-unsur tersebut tidak lepasa dari kepentingan yang mengarah tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan isi sumpah jabatan dan berpotensi penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga: Diam-diam 214 Narapidana Korupsi Dapat Remisi, Djoko Tjandra Salah Satunya
Tito tidak main-main dengan fakta-fakta yang kerap terjadi di daerah. Diharapkan dengan surat edaran yang telah ditembuskan ke sejumlah badan pengawas seperti inspektorat daerah, BPKP ini dapat menghindari garong dan upaya maling uang rakyat.
”Surat ini pun kita tembuskan ke penegak hukum lainnya, baik Kapolri, Ketua KPK termasuk Jaksa Agung,” tegas Tito Karnavian, Kamis 17 September 2021.***