Pengasuh Ponpes Di Klumbayan Tanggamus di Duga Tega Cabuli 6 Satrinya Dibawah Umur

15 September 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak / /PRFMNEWS/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Bejat kata layak dilebelkan RH, salah satu oknum pengasuh Ponpes di Kelumbayan Tanggamus diduga tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap 6 santri di bawah umur.

Berulang kali pihak kepolisian Polres Tanggamus melakukan pemanggilan terhadap RH, sehingga status terlapor terhadap diri RH menjadi tersangka.

Baca Juga: Daftar 16 Bioskop yang Dapat Izin Buka untuk Umum

Selain itu, tidak koperatifnya tersangka untuk mendatangi penyidik, Polres Tanggamus menetapkan RH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dikatakan Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi.SIK.

Ramon juga menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur tersebut telah memasuk tahap penetapan tersangka.

Baca Juga: Link Streaming Liverpool vs AC Milan di SCTV Kamis 16 September 2021

"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengasuh Ponpes berinisial RH.

Bahkan telah melakukan pemanggilan 2 kali namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Petani Lampung Produksi Porang untuk Ekspor

selain itu, tidak koperatifnya RH, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada RH dan diimbau masyarakat yang mengetahui agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian.

"Diimbau kepada masyarakat setelah diterbitkannya DPO ini, apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdeket atau dilayanan 110," tegasnya.

Baca Juga: Tawarkan Kemitraan Mikro Kecil Dan UMKM Bank BNI 46 TanjungKarang Lampung Jelaskan Laba Mengiurkan

Untuk diketahui, Polres Tanggamus, tertanggal 3 Agustus 2021, pukul 15.30 Wib telah menerima 6 pelaporan korban, diketahui dugaan pencabulan dialami oleh 6 korban.

Kejadian tersebut masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda yakni pada bulan Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021 dan Maret 2021.***

Editor: Mario Widodo

Sumber: PolresTanggamus

Tags

Terkini

Terpopuler