Hut Kemerdekaan RI Ratusan Warga Binaan Lapas Kotaagung Mendapatkan Remisi, Empat Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2021, 23:27 WIB
Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani kepada perwakilan WBP baik di Lapas maupun Rutan disela upacara peringatan HUT RI di Lapangan Pemkab Tanggamus, Selasa 17 Agustus 2021 /Mario/Publik Tanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung mendapat remisi.

Pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pemberian SK Remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI,

Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani kepada perwakilan WBP baik di Lapas maupun Rutan disela upacara peringatan HUT RI di Lapangan Pemkab Tanggamus, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Oknum TNI jadi Eksekutor Penembak Wartawan di Sumatera Utara, Motif Pembunuhan Hanya Sakit Hati

Usai penyerahan SK Remisi, Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, pada tahun ini, WBP Lapas Kotaagung yang mendapat remisi sebanyak 268 orang,

Dengan rincian Remisi Umum (RU) I sebanyak 264 orang dan Remisi Umum (RU) II diberikan kepada empat orang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-880.PK.01.05.06,  Nomor PAS-871.PK.01.05.06, Nomor PAS-877.PK.01.05.06 Tanggal 17 Agustus 2021.

"Untuk RU I masa pemotongan 1-6 bulan, sedangkan RU II pemotongan hukuman langsung bebas terkecuali ada subsider atau denda. Di moment HUT RI Ke 76 ini dari empat orang yang mendapat RU II, satu diantaranya langsung bebas,"kata Beni.

Baca Juga: Masyarakat Lampung Sambut Baik Harga Tes PCR Covid-19 Turun Harga, Begini Intruksi Langsung Jokowi

Sementara WBP Rutan Kotaagung yang mendapat remisi HUT RI sebanyak 159 orang. Dengan rincian Remisi RU I sebanyak 153 orang dan RU II sebanyak 6 orang.

"Dari enam orang yang mendapat RU II, empat orang diantaranya langsung bebas dan dua sisanya masih menjalani subsider,"kata Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh.

Dijelaskan Sobirin, untuk besaran remisi yang didapat bervarisasi mulai dari remisi 1 bulan sebanyak 67 orang, 2 bulan sebanyak 66 orang,  dan 3 bulan sebanyak 21 orang. Sedangkan sebanyak 3 orang mendapat remisi 4 bulan dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan.

Baca Juga: HUT RI ke-76: Akhiri Kondisi Darurat Pendidikan Indonesia

 "Dari 159 orang yang mendapat kan remisi, 156 adalah kategori pidana umum dan tiga sisanya kategori pidana khusus PP 99,"pungkas Sobirin.***

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler