PUBLIKTANGGAMUS.COM-Masyarakat Provinsi Lampung mulai bernapas lega adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons imbauan Presiden Jokowi terkait penurunan harga tes PCR di Indonesia.
Diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandar Lampung, cukup memberatkan warga untuk melakukan tes PCR
Seperti di utarakan Dewi pedagang sembako wilayah Gisting Kabupaten Tanggamus dirinya menuturkan sangat terbebani dengan tes PCR yang sebelumnya relatif sangat mahal.
Baca Juga: Khusus Jawa-Bali, Harga Tes PCR Rp495 Ribu
“Dengan Tes PCR yang mahal semakin memberatkan warga seperti kami, hanya pedagang kecil pak, apabila harganya berubah kami menyabut baik hal itu. Kata Dewi Senin 16 Agustus 2021.
Terkait keterangan pers Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR secara daring pada Senin, 16 Agustus 2021.
Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk mengatur agar harga tes PCR tertinggi berada di angka Rp550.000.
"Saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," ucapnya.