Mata Najwa Sembunyikan Identitas Narasumber, Ahmad Riyadh Bersiap Tuntut !

- 5 November 2021, 11:50 WIB
Mata Najwa tayang di Trans7 Rabu, 3 November 2021.
Mata Najwa tayang di Trans7 Rabu, 3 November 2021. /Trans7.co.id/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, akan melakukan penggugatan terhadap program Mata Najwa ke pengadilan lantaran dianggap telah menyembunyikan identitas wasit pengatur skor.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," kata Ahmad Riyadh dikutip dari Antara pada 4 November 2021.

"Kalau memang mau membantu PSSI atau menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitas wasit tersebut)," jelas Ahmad Riyadh lagi.

Baca Juga: Netflix AS Tengah Persiapkan Remake Drakor Populer 'Crash Landing On You'

Ahmad Riyadh mengatakan, tujuannya membawa kasus ini ke pengadilan yaitu untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Hak tolak merupakan sebuah hak yang dimiliki wartawan untuk menolak mengungkap identitas narasumber yang mesti dirahasiakannya. Aturan hak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada 3 November 2021, Mata Najwa mengundang wasit yang terlibat dalam pengaturan skor untuk berbicara ke publik namun identitasnya disamarkan dengan nama Mr. Y. sehingga hal itulah yang menjadi tuntutan Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Wow! Sanji Dikabarkan Akan Dapat Pengganti Raid Suit Germa 66 yang Lebih Kuat

Ahmad Riyadh menuturkan, bagaimana PSSI akan menindak lanjuti kasus tersebut jika identitasnya saja disembunyikan oleh Najwa Shihab.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini