Program Sertifikasi Halal Gratis Bagi Sektor UMK, Berikut Prosedur Pengajuannya

- 13 September 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi Pedagang Kecil terdampak Covid-19
Ilustrasi Pedagang Kecil terdampak Covid-19 /Pixabay/Mario/

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Pelaku usaha kecil dan menengah yang paling terseok-seok, adanya gelombang pademi Covid-19. Sehingga banyak pengusaha rumahan terpaksa gulung tikar tidak mampu bertahan.

Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag)pada hari Rabu, 8 September 2021 meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta.

Baca Juga: Akurasinya Sampai 95 Persen, Thailand Temukan Metode Unik Deteksi Covid dengan Keringat Ketiak

 Tujuannya agar dapat memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis.

Dilansir Publik-Tanggamus dari PikiranRakyat-Indramayu. sumber Kemenag, program ini ditujukan kepada pelaku UMK, karena menurut data yang ada sebagian besar produknya belum memiliki sertifikasi halal.

Peluncuran program Sehati berlangsung di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI. Kemenag berharap program Sehati ini mampu membangkitkan kembali semangat pelaku UMK di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ahli Temukan Salah Satu Fosil Dinosaurus Paling Aneh, Bentuknya Mirip Gabungan Banteng dan Reptil

Selain itu, melalui sertifikasi halal ini diharapkan juga semakin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global. 

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x