Sekolah yang Berada di Wilayah PPKM Level 1 -3 Wajib Sediakan Opsi PJJ

- 26 Agustus 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi penerapan PJJ saat PPKM Darurat.
Ilustrasi penerapan PJJ saat PPKM Darurat. /ANTARA/

Se

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta, sekolah yang berada pada zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3 diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, tetap menyiapkan ospi Pembelajaran Jarak Jauah (PJJ).

Sebab, orang tua tetap memegang keputusaan terakhir terkait PTM terbatas tersebut. Orang tua adalah penentu apakah anaknya diperbolehkan untuk PTM terbatas atau melanjutkan PJJ.

Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Pemda Dorong PTM Terbatas

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri pun mengatakan, seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga kependidikannya telah mendapat vaksinasi lengkap wajib memberi opsi PTM terbatas.

"Kami meminta kepada sekolah di zona PPKM level 1 sampai 3 untuk tetap menyediakan layanan PJJ. Jadi, nantinya akan ada dua opsi pembelajaran bagi sekolah di zona PPKM 1 satu sampai 3.," kata Jumeri dalam webinar sosialisasi PSP, Kamis, 26 Agustus 2021.

Kendari demikian, Jumeri mengimbau kepada orang tua untuk memanfaatkan betul kesempatan PTM terbatas tersebut. PTM terbatas, kata dia, dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

"Mari kita manfaatkan kesempatan anak kita mengikuti PTM terbatas untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah kita masing-masing," pungkasnya.

Baca Juga: Luncurkan Merdeka Belajar Episode 12, Nadiem Perbaharui Platform SIPLah

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini

x