Aturan Work From Office Selama PPKM Jawa-Bali

- 1 Februari 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi ketentuan WFO selama perpanjangan PPKM
Ilustrasi ketentuan WFO selama perpanjangan PPKM /

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah. Kali ini, PPKM diperpanjang hingga 7 Februari 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial pun mengalami penyesuaian. Salah satunya terkait aturan pelaksanaan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pada wilayah dengan PPKM level 3, kegiatan pada sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 25 persen karyawan ketika WFO.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Pantangan Saat Imlek, Salah Satuya Keramas

Itupun terbatas pada pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara WFO pada sektor esensial diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah karyawan.

Beda lagi pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2. WFO pada kantor di sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus sektor esensial memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.

Pada wilayah dengan PPKM level 1, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO. Sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Berikut aturan lengkapnya:

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini