Vaksin Booster Dikabarkan Tidak Gratis untuk Masyarakat, Ini Faktanya

- 18 Januari 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Sinovac Dosis 2.
Ilustrasi Vaksinasi Sinovac Dosis 2. /pixabay.com/ spencerbdavis1

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah hingga saat ini terus mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.

Baru-baru ini, tersiar kabar di platform media sosial seperti Facebook yang mengeklaim bahwa vaksin booster akan dikenakan biaya.

Dalam kabar itu, peserta yang akan dikenakan biaya vaksin booster adalah masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Ini Tanda WhatsApp Anda Disadap, Berikut Cara Mencegahnya

Unggahan di salah satu akun Facebook tersebut terdapat narasi, "Siap-siap Suntik Vaksis Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar."

Berdasarkan penelusuran, ternyata kabar yang menyebut bahwa vaksin booster tidak gratis merupakan informasi hoaks.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks itu.
Baca Juga: Mual Akibat Asam Lambung Kambuh Bisa Reda Seketika, Cukup dengan Minum Ini

Berdasarkan keputusan pemerintah sebelumnya, vaksin booster memang diberikan gratis bagi para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, bagi lansia peserta BPJS Kesehatan, baik PBI atau non-PBI akan diberikan vaksin booster gratis.

Kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemberian vaksin booster.

Baca Juga: AC Milan Ditekuk Spezia Lewat Gol di Menit Akhir

Terhitunt tanggal 12 Januari 2022, pemerintah menetapkan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga tidak dipungut biaya bagi semua orang.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksinasi dosis ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," demikian pernyataan Presiden Jokowi.

Berdasarkan semua keterangan di atas, telah disimpulkan bahwa vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 berbayar termasuk kategori misinformasi.***

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah