PUBLIKTANGGAMUS.COM - Menjelang Libur panjang dan Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan segera tiba.
Masa liburan biasanya kerap menjadi momen untuk bepergian dan pulang kampung bagi kebanyakan keluarga, serta menimbulkan keramaian di beberapa tempat.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, saat momen Nataru pihak kepolisian akan menerapkan aturan ganjil genap.
Meskipun ada aturan ganjil genap, pihak kepolisian mengatakan jika tidak akan ada penilangan.
"Iya, tidak ada penilangan seperti itu, tetap kami memberikan informasi kepada masyarakat untuk betul-betul patuh protokol kesehatan dan pada aturan," ucap kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Penerapan ganjil genap itu seusia dengan Insrtuksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mnedagri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.
Baca Juga: Gading Marten Beri Selamat untuk Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Netizen Beri Komentar Monohok
"Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Dedi.
Kenaikan Covid-19 pada masa-masa liburan sebelumnya menjadi cermin bagi pihak Polri untuk menerapkan aturan ganjil genap.
Editor: Syaiful Amri
Sumber: Pikiran Rakyat