Jelang Libur Panjang dan Nataru, Ini Kata Polri Aturan Ganjil Genap

- 27 November 2021, 08:32 WIB
Polisi melakukan penindakan pada kendaraan terkait aturan ganjil genap di Jakarta
Polisi melakukan penindakan pada kendaraan terkait aturan ganjil genap di Jakarta /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Menjelang Libur panjang dan Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan segera tiba.

Masa liburan biasanya kerap menjadi momen untuk bepergian dan pulang kampung bagi kebanyakan keluarga, serta menimbulkan keramaian di beberapa tempat.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, saat momen Nataru pihak kepolisian akan menerapkan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Melahirkan Anak Kedua, Suami Nagita Slavina Raffi Ahmad Akui Tidak Deg-degan Sama Sekali: Tenang Karena...

Meskipun ada aturan ganjil genap, pihak kepolisian mengatakan jika tidak akan ada penilangan.

"Iya, tidak ada penilangan seperti itu, tetap kami memberikan informasi kepada masyarakat untuk betul-betul patuh protokol kesehatan dan pada aturan," ucap kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Penerapan ganjil genap itu seusia dengan Insrtuksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mnedagri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Gading Marten Beri Selamat untuk Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Netizen Beri Komentar Monohok

"Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Dedi.

Kenaikan Covid-19 pada masa-masa liburan sebelumnya menjadi cermin bagi pihak Polri untuk menerapkan aturan ganjil genap.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini