Siap-siap! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan

- 12 November 2021, 22:36 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan gas buang kendaraan saat uji emisi gratis yang di gelar di Kota Serang Baru, Selasa (9/11/2021).
Petugas melakukan pemeriksaan gas buang kendaraan saat uji emisi gratis yang di gelar di Kota Serang Baru, Selasa (9/11/2021). /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa pihaknya bakal menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan.

Penerapan aturan itu rencananya setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku dua tahun sejak ditetapkan (misal) ditetapkan Februari 2021, maka akan berlaku di Februari 2023,” kata Sambodo, Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Astaga! Satu Rumah di Pasar Rebo Terbakar Tersambar Petir

Tefrkait penerapan tilang uji emisi yang rencananya diterapkan pada 13 November 2021, Sambodo memastikan ditunda. Menurutnya, Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sosialisasi.

“Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” ujarnya.

Sambodo menambahkan, bahwa petugas hanya menegur sebelum aturan tilang uji emisi berlaku. Pemilik yang kendaraannya melebihi baku mutu emisi akan diberi teguran. Pemilik kendaraan juga diminta memperbaiki sistem kendarannya.

“Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub Nomor 66 Tahun 2020,” terangnya

"Polda Metro juga menunda penilangan karena ingin memastikan fasilitas uji emisi memadai. Guna melakukan uji emisi, Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua," tutupnya.

Baca Juga: Masalah Jantung, Aguero Berpeluang Pensiun Lebih Cepat

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x