MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Namun Masih Ada Pengecualian

- 12 November 2021, 10:10 WIB
MUI putuskan mata uang kripto haram, namun masih ada pengecualian
MUI putuskan mata uang kripto haram, namun masih ada pengecualian /Publiktanggamus.com/pexels/wordspectrum

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan pernyataan yang menyebut jika mata uang kripto atau cryptocurrency hukumnya haram.

Pernyataan ini muncul setelah hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI keluar.

Dalam hasil itu, dikatakan jika kripto haram untuk digunakan dan diperdagangkan.

Baca Juga: MUI Haramkan Pinjaman Online

Meski demikian, MUI menjelaskan jika ada pengecualian dalam penggunaan kripto.

Menurut MUI, kripto tidak haram jika dipakai untuk jual beli sebagai aset asalkan memenuhi syarat sebagai sil'ah.

Selain itu, manfaat yang dihasilkan dari kripto ini juga harus jelas dan terdapat underlying.

Baca Juga: Jokowi Sedih Indonesia Sering Dikerdilkan Warganya Sendiri, Padahal di Luar Negeri Sangat Dihargai

Asrorun Niam Soleh selaku Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan jika ada tiga diktum hukum yang membuat kripto menjadi haram.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah