PUBLIKTANGGAMUS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan pernyataan yang menyebut jika mata uang kripto atau cryptocurrency hukumnya haram.
Pernyataan ini muncul setelah hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI keluar.
Dalam hasil itu, dikatakan jika kripto haram untuk digunakan dan diperdagangkan.
Baca Juga: MUI Haramkan Pinjaman Online
Meski demikian, MUI menjelaskan jika ada pengecualian dalam penggunaan kripto.
Menurut MUI, kripto tidak haram jika dipakai untuk jual beli sebagai aset asalkan memenuhi syarat sebagai sil'ah.
Selain itu, manfaat yang dihasilkan dari kripto ini juga harus jelas dan terdapat underlying.
Baca Juga: Jokowi Sedih Indonesia Sering Dikerdilkan Warganya Sendiri, Padahal di Luar Negeri Sangat Dihargai
Asrorun Niam Soleh selaku Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan jika ada tiga diktum hukum yang membuat kripto menjadi haram.