Aturan Baru! Naik Mobil dan Motor Pribadi atau Umum Jarak 250 Km Wajib PCR / Antigen

- 1 November 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR /kabar-priangan.com/Pixabay/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Mereka yang diatur adalah, yang melakukan perjalanan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Buka 7 Posisi Lowongan Kerja

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi, dalam keterangannya, Senin, 1 November 2021.

Budi menambahkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemenhub


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah