Konser Musik Boleh Digelar di Daerah PPKM Level 2 dan 3

- 28 September 2021, 20:28 WIB
Ini Tanggapan Rian D'Masiv Soal Konser Musik Diperbolehkan
Ini Tanggapan Rian D'Masiv Soal Konser Musik Diperbolehkan /Pixabay.com/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan, bahwa pemerintah telah memberikan lampu hijau terkait izin gelaran konser musik skala besar selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Staf ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema mengatakan, bahwa izin menggelar konser kemungkinan besar diberikan pada daerah yang memiliki status level PPKM di bawah 4.

"Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3," kata Ari dalam tayangan Youtube Kemenparekraf, Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Hanya Bertukar Posisi Lima Pejabat JPTP DiLantik, Bupati Tanggamus Beri Pesan Khusus Kepada Bawahanya

Namun, kata Ari, tidak semua daerah mendapat perlakuan sama perihal teknis gelaran konser. Menurutnya, selama PPKM ini, pemerintah melarang acara live musik dengan pengunjung banyak.

Nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat gubernur atau pemerintah daerah masing-masing. Khususnya daerah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah," ujarnya.

Dengan demikian, Ari mengimbau kepada Gubernur dan jajaran masing-masing daerah untuk menyosialisasikan aturan soal pelaksanaan konser kepada seluruh masyarakat. Termasuk stakeholder di daerah tersebut.

"Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya," tandasnya.

Baca Juga: Pendiri Spotify Tegaskan Serius Ingin Beli Arsenal

 

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah