Pecahan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970-1990 Resmi Dicabut dan Ditarik

- 30 Agustus 2021, 23:35 WIB
Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Khusus Berupa Logam Pecahan 25.000 dan 500.000
Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Khusus Berupa Logam Pecahan 25.000 dan 500.000 /Instagram/@bank_indonesia


PUBLIKTANGGAMUS.COM - Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, bahwa penarikan pecahan uang rupiah ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin dalam keterangannya, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Allegri: Lupakan Christiano Ronaldo Sekarang!

Erwin menuturkan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Jika penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ujarnya.

Selain itu, kata Erwin, layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

"Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah," terangnya.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya

Baca Juga: Pelaku Seksual Diberi Ruang Rehabilitasi, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: BI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah