Simak, Ini Aturan Baru Sistem Kerja PNS Selama PPKM Level 3 dan 4

- 25 Agustus 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi CPNS. Ini Alasan BKN Wajibkan Peserta Tes SKD CPNS Pakai Rapid Test Antigen dan PCR, komentar netizen peserta CPNS merasa kesulitan
Ilustrasi CPNS. Ini Alasan BKN Wajibkan Peserta Tes SKD CPNS Pakai Rapid Test Antigen dan PCR, komentar netizen peserta CPNS merasa kesulitan /siedo.com

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait sistem kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN) selama perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang lewat Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM berjenjang, tertanggal 24 Agustus 2021.

Edaran tersebut terutama mencakup tentang ketentuan bekerja dari rumah dan kantor di wilayah PPKKM level 3 dan 4, baik di Jawa maupun luar Jawa.

Bersamaan dengan penurunan level PPKM sejumlah wilayah dalam perpanjangan kali ini, pemerintah juga mulai melonggarkan ketentuan bekerja dari rumah (WFH). Beberapa instansi di luar sektor nonesensial diizinkan pegawainya bekerja di kantor secara terbatas.

Baca Juga: Tawaran Rp2,7 Triliun Real Madrid untuk Mbappe Ditolak PSG

Di Jawa dan Bali, pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3, pemerintah mengeluarkan ketentuan ASN yang bekerja di sektor non esensial agar masih WFH 100 persen.

"Bekerja di kantor hanya dibolehkan secara terbatas hanya untuk keperluan mendesak," tulis SE tersebut, dikutip Rabu 25 Agustus 2021.

Sedangkan pada sektor esensial, bekerja dari kantor diizinkan dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen. Sementara, bekerja dari kantor secara penuh atau 100 persen diizinkan bagi ASN yang bekerja di sektor kritikal.

"Sektor esensial beberapa di antaranya yakni komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor," jelas SE.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini