BKF: Fasilitas PPN DTP Properti Diperpanjang hingga Akhir 2021

- 10 Agustus 2021, 21:03 WIB
Bantuan PSU untuk pembangunan jalan di perumahan bersubsidi.
Bantuan PSU untuk pembangunan jalan di perumahan bersubsidi. /dok Kementerian PUPR/

PUBLIKTANGAMUS.COM - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu megatakan, bahwa pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.

"Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun," kata Febrio, dalam keterangannya, Selasa 10 Agustus 2021.

Menurut Febrio, kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan.

Baca Juga: Nadiem: Ada Lima Area Fokus Riset Kedepan, Apa Saja?

"Namun demikian, dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi," ujarnya.

Sama seperti sebelumnya, kata Febrio, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

"Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar," terangnya.

Febrio menuturkan, bawha sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamaat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemenkeu


Tags

Terkait

Terkini

x