PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan sebuah kebijakan baru.
Kebijakan ini berisi tentang larangan ekspor batubara.
Kebijakan larangan ekspor batubara telah diresmikan pada bulan Januari 2022.
Baca Juga: Simak! Fungsi Baru Twitter: Subtitle Otomatis ke Video Platform
Larangan ini tercantum dalam Keputusan ESDM No. B1605/MB.05/DJB.B/2021 yang sudah ditetapkan sejak tanggal 31 Desember 2021.
Dengan adanya kebijakan baru, negara-negara seperti China dan Jepang terancam akan mengalami krisis listrik.
Hal itu lantaran di negara seperti China dan Jepang, batubara masih menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik.
Apalagi mengingat jika Indonesia adalah negara pemasok batubara terbesar di dunia.
Baca Juga: Larangan Penggunaan Plastik Berlaku Hari Ini, Terancam PHK Massal Buruh di Prancis Layangkan Gugatan