Taliban Akan Terapkan Konstitusi Monarki

- 29 September 2021, 20:46 WIB
Mullah Baradar (tengah) dengan sekelompok pejabat Taliban.*
Mullah Baradar (tengah) dengan sekelompok pejabat Taliban.* /Media sosial via Reuters/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Taliban berencana akan mengubah konstitusi yang ditinggalkan pemerintahan Afghanistan saat ini dengan menerapkan konstitusi era monarki dari abad ke-20.

"Taliban berjanji untuk mengganti Konstitusi Republik Islam dengan undang-undang era monarki dari abad ke-20," kata Penjabat Menteri Kehakiman, Abdul Hakim Sharaey dikutip Yeni Safak, Rabu 29 September 2021.

Sharaey membuat pengumuman itu dalam pertemuan dengan Duta Besar Tiongkok untuk Afghanistan Wang Yu, dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook Kementerian Kehakiman.

Baca Juga: Menang dari Denmark, Indonesia Lolos ke Perempat Final

"Imarah Islam (Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban) akan menerapkan hukum konstitusional mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu," ujarnya.

"Konstitusi ini tanpa konten yang bertentangan dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip Imarah Islam," sambungnya.

“Setiap undang-undang dan perjanjian internasional yang tidak melawan Islam dan pemerintah Taliban dan prinsip-prinsip akan dihormati oleh kelompok itu,” tegasnya.

Menurut Sharaey, diplomat Tiongkok meyakinkan pemimpin Taliban bahwa Beijing ingin mempertahankan hubungan diplomatik dengan kelompok itu dan membantu mencabut sanksi.

"kami menekankan bahwa ingin membangun hubungan 'baik dan bersahabat' dengan dunia," tandasnya.

Dapat disampaikan, selama rezim pertama mereka pada 1996 hingga 2001, Taliban tidak memiliki Konstitusi tetapi diatur melalui keputusan berbasis Syariat.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Man Utd vs Villarreal: Setan merah Pusing di Lini Belakang

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah