WhatsApp, Facebook, Dan Twitter Terkena Denda Di Rusia Karena Tidak Menyimpan Data Pengguna

- 14 September 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi Jaringan Sosial
Ilustrasi Jaringan Sosial /Pixabay/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Kebijakan Pengadilan Moskow telah mendenda WhatsApp, Facebook, dan Twitter karena tidak menyimpan data pengguna Rusia di dalam perbatasan Rusia.

Dilansir Publik-Tanggamus dari The record, Roskomnadzor, regulator telekomunikasi negara itu, mengumumkan hari ini. Dikenakan oleh Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, dendanya adalah:

Baca Juga: Dua Kabupaten di Papua Diterjang Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

WhatsApp – 4 juta rubel ($ 54.000) Facebook – 15 juta rubel ($ 202.000) Twitter – 17 juta rubel ($ 228.000) Denda Facebook dan Twitter lebih besar karena kedua perusahaan juga didenda 4 juta rubel tahun lalu.

Baca Juga: Bahayanya Kegiatan Spionase China, Jaringan 10 Kementerian DiBobol

Facebook membayar denda, tetapi Twitter tidak, kata Roskomnadzor. Ini adalah denda pertama WhatsApp.

Denda tersebut dikenakan berdasarkan undang-undang lokalisasi data Rusia. Disahkan pada tahun 2014 dan mulai berlaku pada tahun 2015,

Baca Juga: Kode Redeem FF Selasa 14 September 2021, Raih Bundel Kostum Senior Fury Selama Sebulan

Diberlakukannya undang-undang mengharuskan setiap perusahaan yang melayani pengguna Rusia untuk menyimpan data pengguna tersebut di server di Rusia.

Baca Juga: Lagi! Setelah di Bali, Kini Fenomena Burung Pipit Mendadak Jatuh Terjadi di Cirebon

Negara Rusia mulai menegakkan hukum pada tahun 2016, ketika, dalam unjuk kekuatan, itu melarang LinkedIn. Sejak 2019, pemerintah Rusia telah menggunakan sistem denda untuk memperingatkan dan mendorong pemerintah asing.***

 

 

Editor: Mario Widodo

Sumber: The Record


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah