Rachel Vennya Bebas dari Hukuman Penjara, Dokter Sebut Tak Ada Konsekuensi yang Didapat

- 12 Desember 2021, 09:11 WIB
Rachel Vennya terbebas dari hukuman penjara usai langgar peraturan karantina Covid-19
Rachel Vennya terbebas dari hukuman penjara usai langgar peraturan karantina Covid-19 /Antara

Alasan mengapa ia terbebas pun terbilang sangat aneh.

Pasalnya selebgram ini terbebas lantaran dinilai sopan kepada hakim.

dr. Gia lantas menyindir hal tersebut dengan mengatakan kepada rakyat Indonesia agar belajar tentang sopan santun.

Baca Juga: Fuji Pasang Tarif hingga Rp30 Juta, Ini Kata Denny Darko

"Oleh karena itu adik-adik, belajarlah tentang kesopanan," sindirnya.

Pada Jumat, 10 Desember 2021, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan jika Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara selama empat bulan.***

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Twitter @GiaPratamaMD


Tags

Terkait

Terkini