PUBLIKTANGGAMUS.COM - Selebgram Rachel Vennya menghadiri sidang kasus kabur dari karantina Covid-19, pada Jumat, 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rachel Vennya didakwa atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, bersama dengan Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.
Saat kabur dari karantina Covid-19, Rachel Vennya dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
Baca Juga: Klip Terbaru Spider-Man: No Way Home Dirilis, Peter Parker, MJ dan Ned Panik?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Rachel Vennya sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi sebelum tiba di Tanah Air.
"Ovelina Pratiwi diminta tolong membantu kedatangan Rachel Vennya, yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah," ucap JPU.
"Rachel Vennya memberikan pesan kepada Ovelina, yang kemudian disampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu Jarkasih," sambungnya.
Baca Juga: Simak! Ternyata Sikat Gigi Wajib Diganti Berkala Menurut Para Ahli
JPU menambahkan bahwa kebohongan Rachel Vennya sudah terdektesi sejak mendarat di bandara, yang kemudian dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.