PUBLIKTANGGAMUS.COM - Indonesia dikepung Omicron, varian baru dari importasi Covid-19 yang telah menghancurkan sisi kehidupan manusia sejak dua tahun terakhir.
Melonjaknya varian baru Omicron menjadi ancaman nyata sisi ekonomi di tengah kondisi Indonesia yang tengah dihadapkan dengan situasi alam akibat La Nina.
Jelas ancaman ini bukan rekayasa, kabar wabah sudah masuk ke Malaysia, Singapura, Hong Kong, Australia, Korea Selatan, Jepang dan 25 negara adalah warning, mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk waspada dan memperketat dengan disiplin prokes.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengingatkan jajarannya untuk bersiap-siap menghadapi badai Omicron yang akan merusak segala lini.
Baca Juga: Waspada Varian Omicron, DKI Jakarta Paling Banyak sementara Lampung 4 Kasus Covid-19
”Sudah masuk ke 29 negara, sudah dekat. Kabar terbaru datang dari Malaysia. Ancamannya lima kali lebih dahsyat dari Varian Delta. Kembali saya mengingatkan seluruh jajaran untuk siaga, bersiap menghadapi dengan jalan memperketat, terus meningkatkan program vaksinasi,” pesan Jokowi untuk Kepala Satuan Kerja di Badung, Bali, yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 3 November 2021.
”Hati-hati, kepada aparat untuk terus memperketat pengawasan dan jalur masuk. Waspadai perjalanan pulang warga negara Indonesia dari luar negeri khususnya TKI dan perbatasan,” pinta Jokowi.
Setelah muncul penegasan Kepala Negara, kerentanan terjadi ada di kawasan perbatasan dengan Malaysia, Singapura, Brunai Darusallam, Papua Nugini. Sementara pintu lain penyebaran paling rentan berada di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca Juga: Lampung Larang Cafe sampai Angkringan Buka saat Nataru
Upaya memperketat dengan pengawasan pelaku perjalanan internasional adalah jalan utama guna mencegah kasus importasi Covid-19 varian baru Omicron.
Langkah Indonesia dengan menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Director of Operation and Services AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain mengatur penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA).
Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong.
Selain itu negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Baca Juga: Antisipasi Keramaian di Akhir Tahun, Lima Pintu Masuk Bandar Lampung Telah Ditutup
Seperti diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.***