Mengadu Jadi Korban Penganiayaan, Wanita Ini Justru Dimintai Keterangan Sebagai Tersangka

- 8 Oktober 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan.
Ilustrasi korban penganiayaan. /Pixabay/Counselling

Berikut bunyi surat panggilan tersebut:

“Memanggil (Litiwari Iman Gea) untuk hadir di Polsek Percut Sei Tua, Unit Reskrim, Ruang Penyidik/Ruang No. 9 Jalan Letda Sujono No. 50 Medan pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB.

Dimintai keterangan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Iptu Ahmad Albar, S.H. dan atau penyidik Pembantu Bripka Irwan R Manullang dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana”.

Surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan selaku penyidik, Janpiter Naiputupulu pada 30 September 2021 lalu.

Wanita di Medan justru dimintai keterangan sebagai tersangka usai mengadu jadi korban penganiayaan preman
Wanita di Medan justru dimintai keterangan sebagai tersangka usai mengadu jadi korban penganiayaan preman

Baca Juga: Kabar Baik, Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga Berikut Ini Paparan Dari Kemendagri

Sebelumnya, seorang wanita di Kota Medan, Sumatra Utara, menjadi korban penganiayaan oknum diduga preman pada Senin, 5 September 2021.

Perempuan yang merupakan pedagang di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu mendapat tindak penganiayaan dari dua oknum diduga preman.

Video penganiayaan yang terjadi pada wanita yang tidak diketahui identitasnya itu beredar di media sosial pada Selasa, 7 September 2021. Dalam video itu, terlihat seorang wanita dihajar habis-habisan oleh dua oknum preman.

Baca Juga: Ngeri! Kapal Selam Nuklir AS Tabrakan di LCS

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah