Mengadu Jadi Korban Penganiayaan, Wanita Ini Justru Dimintai Keterangan Sebagai Tersangka

- 8 Oktober 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan.
Ilustrasi korban penganiayaan. /Pixabay/Counselling

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pengalaman mengundang rasa heran dirasakan Litiwari Iman Gea. Ia pun membuat publik ikut heran pasca membaca unggahannya pada Facebook pribadinya: @Rosalinda Gea, Kamis 7 Oktober 2021.

Cerita berawal ketika ia yang merupakan korban penganiayaan preman pada awal September 2021 lalu mendapat panggilan pihak kepolisian. Namun, bukannya sebagai korban.

Ya, Litiwari Iman Gea justru menerima panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Pelajar SMAN 7 Bogor Tewas Setelah Dibacok dan Dikeroyok 6 Tersangka

“Inilah hukum di Indonesia, ini akulah yang korban yang dianaiaya 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hari yang lalu di Pajak Gambir. Aku pulak lah yang jadi tersangka,” kata Litiwari Iman Gea, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Ia lantas mengeluh: siapa yang bisa ia mintai pertolongan, jika Polisi bahkan menetapkannya sebagai tersangka?

“Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini pak,” keluh Litiwari Iman Gea.

Ya, dalam surat panggilan Kepolisian yang ia terima disebutkan bahwa wanita usia 37 tahun itu dipanggil terkait laporan Polisi Nomor LP/1740/IX/2021 SPKT PERCUT oleh Beni Saputra.

Baca Juga: Aww! Wanita Ini Rela Berbagi Suami dengan Ibu dan Adik Perempuannya

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah