Mau Ambil Kendaraan yang Sempat Dicuri, Berikut Ini Syarat yang Diberlakukan Polres Tanggamus

- 18 September 2021, 21:27 WIB
Kapolres Tanggamus melakukan penyerahan Sepeda Motor kepada Korban Curat.
Kapolres Tanggamus melakukan penyerahan Sepeda Motor kepada Korban Curat. /Polres Tanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM -Ada sekitar 14 kendaraan sepeda motor berbagai jenis telah terdata oleh Polres Tanggamus, dari kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan yang berhasil di amankan.

Di kutip dari WhatsApp yang beredar, diharapkan masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian untuk mengecek data sepeda motor hasil pengembangan tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pugung dan Polsek Cukuh Balak.

Kendaraan-kendaraan tersbeut saat ini Berada di Polres Tanggamus.  

Baca Juga: Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Tidak Benar!

 BB di Sat Reskrim

  1. Honda BeAT Hitam Pink

Noka : MH1JM1125KK036458

Nosin : JM11E2019178

 

  1. Honda Revo Fit

Noka : MH1JBE112DK696061

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: Whatsapp PolresTanggamus


Tags

Terkait

Terkini