PUBLIKTANGGAMUS.COM-Tanpa memiliki surat ijin mengemudi masyarakat tentunya tidak diperkenankan mengemudi kendaraan, artinya melanggar simak Syarat ketentuan mendapatkan SIM berikut Kegunaan SIM.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: David Moyes : Kami Punya Sosok Cristiano Ronaldo di West Ham, Namanya Michail Antonio
Dasar Hukum
UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Baca Juga: Kejar Herd Imunity Wilayah Kabupaten Pringsewu Telah Vaksinasi 1.084 Dosis
Fungsi dan Peranan
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang• Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).