Duh Bejatnya Anak 2 tahun Di Cabuli, Pelaku Warga Wonosobo Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

- 14 September 2021, 23:12 WIB
Ilustrasi Aksi Menakutkan bagi Anak
Ilustrasi Aksi Menakutkan bagi Anak /Pixabay/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-LM pria berumur 51 tahun ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dugaan tindak pidana pencabulan.

Aksi bejat tersebut dilakukan terhadap anak yang masih berusia 2 tahun di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, LM ditangkap atas laporan tetangganya sendiri.

Baca Juga: Serial Drama The King's Affection Hentikan Syutingnya Park Eun Bin Dan Nam Yoon Su Dinyatakan Negatif Covid

Ibu korban berinisial P (23) setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) diduga dicabuli tersangka.

Hal itu juga sesuai laporan dari P pada tanggal 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan perbuatan bejat yang dilakukan oleh LM ketika F bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.

Baca Juga: Catat! Ini 10 Daerah Yang Akan Mengalami Hujan Lebat 10 Hari Ke Depan

"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu 11 September 2021. Pukul 10.00 Wib," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Link Streaming Liga Champions Chelsea vs Zenit Rabu 15 September 2021 Dini Hari WIB

Dilanjutkan Ramon, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang diketahui P selaku ibu korban pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada saat P menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.

Baca Juga: Gempa 4,4 Magnitudo Goyang Tasikmalaya

Saat membawa korban dengan cara di gendong dan perjalanan menuju rumah korban berkata kepada P bahwa mengalami sakit, lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya.

Korban juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku, sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan ke korban ke RS sebab atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 1.448 Guru Madrasah Non PNS Dapat Tunjangan Khusus Guru

"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti," terang Ramon.

Kasat menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan TKP, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang tv pada saat bersamaan istri tersangka berada di rumah tetangganya.

Baca Juga: WhatsApp, Facebook, Dan Twitter Terkena Denda Di Rusia Karena Tidak Menyimpan Data Pengguna

"Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat korban bermain dilantai di ruangan tengah depan televisi," sebut Ramon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Map Vikendi 2.0 dan Rejuvenation Barrier PUBG Mobile Versi 1.6 Bisa Kamu Mainkan di PC/Laptop Ini Caranya!

Dan pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Ramon.***

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah