PUBLIKTANGGAMUS.COM-Masyarakat yang hendak membayar denda pajak kendaraan kini beberapa Provinsi tengah melakukan program pemutihan.
Kerennya lagi, program pemutihan pajak kendaraan tersebut di helat hingga akhir tahun-sehingga masyarakat dengan dapat mudah untuk membayar denda pajak.
Diketahui, 10 daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Agustus 2021. Tak hanya berlaku pada bulan Agustus saja, program-program ini berlangsung cukup lama bahkan ada yang sampai akhir tahun 2021.
Baca Juga: Kena Racun Berita Hoax, Pencapain Partisipasi vaksinasi Rendah
Karena program ini, masyarakat tak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor yang mereka lakukan.
Jika mereka menunggak bertahun-tahun, maka masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok pajaknya saja.
Tak hanya itu, ada juga beberapa daerah yang memberikan gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Izin Liga 1 dan 2 Resmi Terbit, Kapolri: Protokol Kesehatan Harus Ketat
Penasaran dengan daftar dan lokasi lengkapnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Minggu, 22 Agustus 2021, simak jadwal dan lokasi 10 daerah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.