Masyarakat Lampung Sambut Baik Harga Tes PCR Covid-19 Turun Harga, Begini Intruksi Langsung Jokowi

- 16 Agustus 2021, 22:21 WIB
Di sambut baik adanya turunnya harga Tes PCR covid-19 di sejumlah daerah termasuk Provinsi Lampung.
Di sambut baik adanya turunnya harga Tes PCR covid-19 di sejumlah daerah termasuk Provinsi Lampung. /pixabay/mario/PublikTanggamus/

Selain itu, Jokowi juga meminta agar hasil dari tes PCR yang masih memakan waktu 2 sampai 5 hari itu bisa dipercepat menjadi 1X24 jam.

"Selain itu juga, saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1X24 jam," ujarnya.

Baca Juga: Warga Kelumbayan Lama Hidup Tanpa Layanan Telekomunikasi Seluler, Begini Jawaban Bupati Tanggamus

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir pun mengumumkan bahwa Kemenkes telah menetapkan harga tertinggi tes PCR di Tanah Air.

Dalam pernyataannya, dia menyampaikan harga tertinggi untuk tes PCR di Pulau Jawa-Bali dan di luar Pulau Jawa-Bali.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp490.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir.

Untuk itu, dia memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi pengaturan terbaru.

Baca Juga: Pademi Covid-19 Tidak Membuat Jera Pengguna Sabu Sadar, Tiga Warga Wonosobo Tanggamus Dicokok Satnarkoba

Selain itu, Kemenkes juga menetapkan batas maksimal keluarnya hasil tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1X24 jam dari pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR," tutur Abdul Kadir.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah