Pademi Covid-19 Tidak Membuat Jera Pengguna Sabu Sadar, Tiga Warga Wonosobo Tanggamus Dicokok Satnarkoba

- 16 Agustus 2021, 20:11 WIB
Polisi Mengamankan Barang Bukti 5 Bungkus Plastik klip kecil berisikan kristal sabu siap edar seberat 0.89 gram, handphone, 3 plastik klip kosong ukuran besar dan kotak rokok yang di gunakan sebagai wadahl meletakan sabu
Polisi Mengamankan Barang Bukti 5 Bungkus Plastik klip kecil berisikan kristal sabu siap edar seberat 0.89 gram, handphone, 3 plastik klip kosong ukuran besar dan kotak rokok yang di gunakan sebagai wadahl meletakan sabu /Mario/Publik Tanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM- Pademi Covid-19 tidak menyurutkan para pengguna narkoba untuk berhenti, terbukti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mencokok tiga orang sekaligus.

Diketahui tiga pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya terdiri dari satu orang pengedar dan dua orang pembeli.

Bermula, polisi menangkap pria berinisial MS alias Krek saat berada di rumahnya Pekon Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu siap edar seberat 0.89 gram, handphone, 3 plastik klip kosong ukuran besar dan kotak rokok yang di gunakan sebagai wadahl meletakan sabu.

Baca Juga: Warga Kelumbayan Lama Hidup Tanpa Layanan Telekomunikasi Seluler, Begini Jawaban Bupati Tanggamus

Dalam pengembangan kasus, petugas turut menangkap SR (29) dan SG (32) warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, sebab diduga keduanya merupakan terduga jaringan ataupun orang yang sering membeli sabu kepada MS alias Krek.

Bahkan dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu dengan berat bruto 0.38 gram, 2 alat hisap sabu, 2 korek api, 9 pipet, kaca pirek, 4 kertas alumunium foil yang sudah di linting serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan pipet dan kaca pirek.

Selanjutnya dari tangan SG, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu seberat 0.9 gram, 1 kaca pirek dan 1 alat hisap sabu.

Baca Juga: Pademi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus Mengganas Ribuan Warga Terpapar, Berikut Penyebaran Kasusnya

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasatresnarkoba  Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap ketiga terduga dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah Pekon Tanjung Kurung, Wonosobo sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah