"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya
Oleh karena itu, Dirjen PKTN meminta masyarakat sebagai konsumen untuk memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin Covid-19, khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.***