Di Kotaagung Jasa Percetakan Kartu Vaksin Meraih Untung, Ternyata Kemendag akan Menertibkan Layanan Jasanya

- 14 Agustus 2021, 14:57 WIB
Kartu Vaksinasi covid-19, Salah Satu Syarat Mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah.
Kartu Vaksinasi covid-19, Salah Satu Syarat Mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah. /pixabay/mario/publiktanggamus/

Sesuai isi mendagri, ada empat kota besar di Pulau Jawa, yaitu Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya yang diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mall atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4. 

Uji coba pembukaan secara bertahap mall atau pusat perbelanjaan tersebut mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Duh Gusti, Balita Tembak Kepala Ibunya Hingga Tewas

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mengunjungi mall harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu tanda telah divaksin. 

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut. 

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 14 Agustus

Ia menyebutkan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya yang diserahkan melalui tautan pesan singkat.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," katanya. 

Dengan menunjukan tautan tersebut kepada pelaku usaha percetakan, maka keamanan data pribadi pada kartu vaksinasi Covid-19 terancam dan memiliki resiko yang membahayakan.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkini