Di Kotaagung Jasa Percetakan Kartu Vaksin Meraih Untung, Ternyata Kemendag akan Menertibkan Layanan Jasanya

- 14 Agustus 2021, 14:57 WIB
Kartu Vaksinasi covid-19, Salah Satu Syarat Mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah.
Kartu Vaksinasi covid-19, Salah Satu Syarat Mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah. /pixabay/mario/publiktanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Hinga kini penerbitan-pencetakan sertifikat vaksinasi tengah rame di lakukan, banyak warga melakukannya hal itu, sebagai syara alih-alih mengakses pelayanan publik. Di balik itu semua jasa cetak sejumlah photo copy di Kotaagung Kabupaten Tanggamus menuai kebajiran order.

Seperti di salah satu jasa photo copy di Jalan Samudra Kotaagung Puluhan lembar salinan photo copy sertifikat vaksinasi covid-19 tengah tertata baik di sebuah etalase jasa pencetakan, tingginya animo masyarakat untuk memiliki salinan sertifikat vaksinasi membuat berkah tersendiri bagi jasa percetakan photo copy.

” Cukup banyak warga menginginkan lebaran kartu vaksinasi berbentuk kartu mirip ATM sehingga  lumayan sehari bisa puluhan lembar cetak mas. Kita berikan tarif sebesar Rp 20-25 ribu perlembarnya,” kata salah satu pemilik kios photo copy di Kotaagung

Baca Juga: Mengawali Tugasnya Sebagai Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Ternyata Langsung Memberikan Bantuan

Sementara itu, menurut Mafud (54) salah satu guru sekolah dasar (SD) menuturkan dengan memiliki kartu vaksinasi covid-19, salah satu syarat mutlak apabila melakukan perjalan menuju ke sejumlah daerah. Misalnya saya, mau dinas luar menuju Bandarlampung peraturannya yah, itu menujukan kartu vaksin serta swap antigen negatif covid-19. Tutur Mafud Sabtu 14 Agustus 2021

Berbeda dengan pelayanan publik, sepertinya Kementerian Perdagangan akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi

Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu vaksinasi covid-19

Baca Juga: Wah Pelayanan Online Disdukcapil Tanggamus Berubah, Ternyata Berikut Ini Call Centrenya

Langkah tersebut diambil Kementerian Perdagangan lantaran pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Coronavirus Disease 2019 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x