Modus Berpura-Pura Menjadi Tukang Ronsokan Gasak Uang Tunai Berikut Barang Berharga

23 September 2021, 00:20 WIB
ilustrasi pelaku pencurian /Pixabay/

PUBLIKTANGGAMUS.COM -Polsek Pulau Panggung menangkap EW (21) warga Gang Sederhana Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupetan Tanggamus.

EW ditangkap atas laporan tanggal 14 September 2021 atas nama korbannya Asniar (50) warga Pekon Tekad.

Baca Juga: Datangi Wilayah Terdampak Banjir Berikut Ini Yang Dikatakan Dewan Provinsi Lampung Dari Partai Gerindra

Atas penangkapan tersebut tidak terungkap, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dengan mengunjungi rumah korban dan masuk kerumah korban dengan menjebol dindin bagian belakang rumah yang terbuat dari grbik.

Fakta lainnya, tersangka merupkan seorang residivis sejak usia di bawah umur, sangat meresahkan karena kebiasaan buruknya telah berkali-kali mencuri, bahkan untuk memuluskan aksinya dia sering memakai pantas perempuan.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Manfaat Belajar Psikologi, Membantu Membantu Memahami Masalah Pribadi Seseorang

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, biasanya, tersangka EW ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, setelah menyaksikan pemeriksaan dikuatkan kesaksian dan bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka EW ditangkap saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.30 Wib oleh Tekab 308 Polsek Pulau Panggung," ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Jadi Primadona Penghobi Kicau Mania, Burung Cinta Berikut Ini Jenis Karakteristik Genetik Lovebird

Iptu Musakir menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pencurian tersebut dimulai pada Senin tanggal 13 September 2021, korban menginap di rumahnya yang berada tidak jauh dari kediamannya.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, ia sangat terkejut melihat pintu belakang rumah sudah terbuka, lantas korban masuk ke dalam rumah dan melihat pakaian milik pelapor yang sebelumnya didalam lemari sudah berhamburan dilantai kamar.

Baca Juga: Kemendikbudristek: 1.301 Sekolah Jadi Klaster Covid-19 Selama PTM

Melihat kejadian tersebut langsung melihat ke rumah anaknya untuk kejadian tersebut, kemudian korban bersama anaknya, kekediaman pelapor untuk mengecek barang-barang.

Setelah dicek dan diperiksa oleh korban dan anaknya ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diletakan di dalam lemari pakain dan 10 kg beras yang diletakan di dapur.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Kompensasi Kontrak, Barcelona Tunda Pecat Ronald Koeman

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3 juta dan melaporan kejadian tersebut Kepolsek Pulau Panggung," jelasnya.

Lanjut Iptu Musakir, berdasarkan keterangan tersangka EW bahwa ia masuk ke dalam rumah korban dengan merusak dinding bagian dapur lalu masuk kerumah korban untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil keluar melalui pintu dapur.

"Tersangka datang ke rumah korban naik ojek dengan sengaja mencari rongsok. Tersangka merusak dinding rumah korban bagian dapur dan melakukan pencurian uang," imbuhnya.

Baca Juga: Seorang Kapolres Menangis Tersedu, Ternyata Berikut Ini Yang Terjadi DiWilayahnya

Atas kejahatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"***

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler