Masyarakat Lampung Sambut Baik Harga Tes PCR Covid-19 Turun Harga, Begini Intruksi Langsung Jokowi

16 Agustus 2021, 22:21 WIB
Di sambut baik adanya turunnya harga Tes PCR covid-19 di sejumlah daerah termasuk Provinsi Lampung. /pixabay/mario/PublikTanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Masyarakat Provinsi Lampung mulai bernapas lega adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons imbauan Presiden Jokowi terkait penurunan harga tes PCR di Indonesia.

Diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandar Lampung, cukup memberatkan warga untuk melakukan tes PCR

Seperti di utarakan Dewi pedagang sembako wilayah Gisting Kabupaten Tanggamus dirinya menuturkan sangat terbebani dengan tes PCR yang sebelumnya relatif sangat mahal.

Baca Juga: Khusus Jawa-Bali, Harga Tes PCR Rp495 Ribu

“Dengan Tes PCR yang mahal semakin memberatkan warga seperti kami, hanya pedagang kecil pak, apabila harganya berubah kami menyabut baik hal itu. Kata Dewi Senin 16 Agustus 2021.

Terkait keterangan pers Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR secara daring pada Senin, 16 Agustus 2021.

Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk mengatur agar harga tes PCR tertinggi berada di angka Rp550.000.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Kabupaten Tanggamus 9 ribuan dosis Tersebar di 24 Kecamatan, Begini Kata Diskes Tanggamus

"Saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar hasil dari tes PCR yang masih memakan waktu 2 sampai 5 hari itu bisa dipercepat menjadi 1X24 jam.

"Selain itu juga, saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1X24 jam," ujarnya.

Baca Juga: Warga Kelumbayan Lama Hidup Tanpa Layanan Telekomunikasi Seluler, Begini Jawaban Bupati Tanggamus

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir pun mengumumkan bahwa Kemenkes telah menetapkan harga tertinggi tes PCR di Tanah Air.

Dalam pernyataannya, dia menyampaikan harga tertinggi untuk tes PCR di Pulau Jawa-Bali dan di luar Pulau Jawa-Bali.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp490.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir.

Untuk itu, dia memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi pengaturan terbaru.

Baca Juga: Pademi Covid-19 Tidak Membuat Jera Pengguna Sabu Sadar, Tiga Warga Wonosobo Tanggamus Dicokok Satnarkoba

Selain itu, Kemenkes juga menetapkan batas maksimal keluarnya hasil tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1X24 jam dari pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR," tutur Abdul Kadir.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh Dinas Kesehatan daerah, baik di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan harga acuan tertinggi tes PCR ini.

Evaluasi penetapan batas tarif tertinggi tes PCR ini pun akan ditinjau secara berkala, sesuai dengan kebutuhan.***

 

 

 

 

 

Editor: Mario Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler