Kemendikbudristek Dukung Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Sekolah

- 13 November 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi: Jadwal Vaksinasi dan Lokasi di Kota Semarang Jumat 12 November 2021
Ilustrasi: Jadwal Vaksinasi dan Lokasi di Kota Semarang Jumat 12 November 2021 /Ahmad Fitrianto/Freepik.com

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung rencana pemerintah melakukan vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di sekolah.

"Kami selalu mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19, salah satunya melalui program vaksinasi beserta perluasan target sasaran vaksinasinya," kata Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto dikutip dari Antara, Sabtu, 13 November 2021.

Menurut Anang, vaksinasi guru dan peserta didik berusia 12-18 tahun yang telah dilakukan sebelumnya menjadi salah satu landasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dilakukan secara terbatas.

Baca Juga: Terbongkar! Gara-gara Sosok Ini MU Tak Jadi Pecat Solskjaer

Vaksinasi bagi guru dan siswa memberikan harapan untuk menyongsong kebiasaan baru, yakni PTM terbatas dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Evaluasi kebijakan pembelajaran terus dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi covid-19, termasuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Efektivitas PJJ tidak bisa disamakan dengan PTM," kata Anang.

Anang menuturkan, apabila PJJ diperpanjang, anak-anak berpotensi mengalami learning loss atau penurunan capaian pembelajaran. Sebab bagi beberapa anak PJJ kurang efektif, karena keterbatasan ekonomi keluarga dan jaringan internet.

"Selain itu, PJJ dalam waktu yang panjang bisa memberikan beberapa dampak negatif pada perkembangan sosial dan psikologi bagi anak, orang tua, maupun guru. Penutupan pembelajaran tatap muka selama pandemi berdampak pada beberapa aspek, termasuk mental anak dan orang tua," tuturnya.

Pelaksanaan PTM Terbatas pun akan terus diawasi dan dievaluasi termasuk oleh pemerintah daerah. PTM terbatas harus dihentikan sementara apabila terdapat siswa atau tenaga pendidik yang positif covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus.

"Dalam SKB 4 Menteri juga ada daftar periksa yang harus diisi dan dipenuhi persyaratannya oleh kepala sekolah atau satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas," tutupnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 20 - 21 November 2021

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x