Kelulusan Peserta PPPK Guru Tahap I Banyak Dianulir, BKN Beri Penjelasan...

- 2 November 2021, 23:51 WIB
Laman gurupppk.kemendikbud.go.id. Ditunda! Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Info dari Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani
Laman gurupppk.kemendikbud.go.id. Ditunda! Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Info dari Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sejumlah peserta ujian PPPK Guru 2021 Tahap 1 mempertanyakan status kelulusan mereka yang dianulir.

Pasalnya, yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat pengumuman kelulusan, namun tiba-tiba jadi tidak lulus atau bahkan nilainya jadi nol saat pengumuman hasil sanggah.

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pencopotan status kelulusan tersebut merupakan hal yang wajar berdasarkan hasil pengolahan selama masa sanggah.

Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru.

Baca Juga: BKN: Temukan Kecurangan Seleksi CPNS dan PPPK, Masyarakat Diminta Lapor

"Jadi itu kenapa terjadi, karena adanya sanggahan, lalu ditindaklanjuti oleh panitia Kemendikbud, kemudian terjadilah perubahan hasil tersebut," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konfrensi pers daring, Selasa 2 Oktober 2021.

Aris menambahkan, panitia seleksi setelahnya akan mempelajari apakah sanggahan peserta bisa diterima atau tidak. Ketika sanggahan bisa diterima, maka konsekuensinya pasti akan dilakukan pengolahan ulang untuk mengakomodir sanggahan itu.

"Dan konsekuensi selanjutnya, bisa jadi yang sudah dinyatakan lulus akan tergeser menjadi tidak lulus karena ada sanggahan yang diterima," imbuhnya.

Menurut Aris, sistem pengolahan nilai untuk PPPK Guru dan non-Guru memang memiliki desain yang agak berbeda. PPPK Guru sendiri memiliki tiga kategori ambang batas nilai kelulusan.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x