PTM Terbatas Bagi Madrasah dan Pesantren Berikut Panduan Dari Kemenag

- 15 September 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi Santri wati Membaca Kitab Al-Qur,an
Ilustrasi Santri wati Membaca Kitab Al-Qur,an /Pixabay/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Sistem Pembelajaran Tatap Muka, di masa Pademi Covid-19 memiliki aturan tersendiri Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren.

Bagi sekolah Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap diri melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas memiliki pedomannya.

Untuk itu, Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Baca Juga: Tawarkan Kemitraan Mikro Kecil Dan UMKM Bank BNI 46 TanjungKarang Lampung Jelaskan Laba Mengiurkan

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, Edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2021 Chelsea vs Zenit: Lukaku Bawa The Blues Menang Tipis

Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, dikutip PublikTanggamus Rabu 15 September 2021.

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x