Catat! Data Sinkronisasi Dapodik Digunakan Syarat Sekolah Terima BOS Tahap 3

- 25 Agustus 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /infipublik.id


PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek, Sutanto mengatakan, bahwa data sinkronisasi dapodik per 31 Agustus akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022.

Menurutnya, ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap ke-3 tahun anggaran 2021.

Pertama, satuan pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Baca Juga: Booster Vaksin Covid-19 Dilaksanakan Tahun Depan

Ketiga, Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

“Syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” kata Sutanto, 25 Agustus 2021.

Sutanto menambahkan, bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS Tahun Anggaran 2022.

"Umumnya, kendala sinkronisasi Dapodik biasanya dikarenakan keterbatasan infrastruktur di satuan pendidikan seperti listrik, internet dan komputer. Kemudian, adanya pergantian SDM di satuan pendidikan, proses penginputan peserta didik yang belum diluluskan atau dimutasikan," terangnya.

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Baru Sistem Kerja PNS Selama PPKM Level 3 dan 4

Selain itu, lanjut Sutanto, syarat keempat penyaluran dana BOS regular tahap 3 tahun 2021 menyangkut verifikasi dan validasi satuan pendidikan. Perlu diperhatikan, data satuan pendidikan dengan status tidak memiliki peserta didik nonaktif tetapi belum dilakukan proses penutupan oleh dinas pendidikan.

“Kami sangat berharap provinsi-provinsi yang belum revalidasi data dari Dapodik untuk segera menyelesaikannya. Dan kami juga mengapresiasi bagi pemda atau pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan validasi atau persyaratan untuk Dapodik,” pungkasnya.

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah