PUBLIKTANGGAMUS.COM - Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap menjaga keamanan siswa dan guru.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ia berharap, jangan sampai sekolah menjadi klaster Covid-19.
"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman di Jakarta, Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Kecewa, Drogba Mundur Sebagai Wakil Presiden AFI
Selain itu, kata Hendarman, pembelajaran di masa pandemi juga berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua," terangnya.
"Kemudian, Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," sambungnya.
Baca Juga: Nadiem: Ada Lima Area Fokus Riset Kedepan, Apa Saja?
Namun pada prinsipnya, Hendarman mengaskan, bahwa keputusan anak mengikuti PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 masih dipegang oleh orang tua atau wali.