Kripto Akan Diatur Kembali Oleh Negara G20 Agar Tak Ganggu Keuangan Global

- 19 Februari 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi Kripto /unsplash/@kanchanara

Meski demikian, di tanah air, mata uang kripto telah diatur dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Tak hanya itu, kripto juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan terkait kripto memang perlu dibuat.

Pasalnya, di Indonesia, kini pelanggan aset kripto telah meningkat pesat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara NET TV Sabtu, 19 Februari 2022: My Sassy Girl dan Doctor Romantic

Menurut data, hingga awal tahun 2022, pelanggan aset kripto mencapi 11,2 juta orang.

Sedangkan akumulasi transaksinya pun meningkat pesat.

Jika pada tahun 2020 lalu hanya senilai Rp65 triliun, maka kini mencapai Rp859,4 triliun.***

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution


Tags

Terkait

Terkini

x