Berikut Alat Bukti yang Disita Polda Metro Jaya dari Kasus Deni Adam versus Jerinx SID

- 7 Agustus 2021, 14:28 WIB
Tangkap layar kaca statment Jerink SID di akun instagram barunya
Tangkap layar kaca statment Jerink SID di akun instagram barunya /Instagram/@_jrxsid_

PUBLIKTANGGAMUS - Apes. Ini kata yang pantas disematkan pada Jerinx SID. Bayangkan, baru satu bulan menghirup udara bebas setelah mendekam di hotel prodeo, kini pria yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah ’ribut’ dengan pegiat media sosial Adam Deni.

Lantas, apakah Jerinx SID segera ditahan? atau ada alasan tertentu untuk tidak menahannya karena ada garansi dan pertimbangan lain yang menguatkan?

Pastinya Polisi telah mengidentifikasikan perbuatan Jerinx SID ’menyentuh’ Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca Juga: Drummer 'SID' Jerinx Ditetapkan Tersangka Kasus Pengancaman

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi membenarkan informasi penetapan Jerink sebagai tersangka. Ia menyebut ada unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.

”Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," terang Yusri Yunus, di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021 seperti dikutip Publiktanggamus.com dari Antara.

Ditambahkan Yusri, penetapan Jerinx sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara di internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Komeng Buat Pesan Kocak Buat Valentino Rossi

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x