Sedangkan tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi, tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).
"Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa itu, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sembelih Domba Aqiqah Rayyanza, Netizen Ramai Doakan ini....
Selain itu, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp.30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.
"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***