6 Komplotan Pelaku Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Ini modusnya!

- 8 Desember 2021, 14:49 WIB
Ungkap kasus curas di Mapolda Lampung.
Ungkap kasus curas di Mapolda Lampung. //Foto Syaiful Amri

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM -Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil mengamankan enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.

6 tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar, Lampung Selatan pada Senin, 08 November 2021 lalu.

Baca Juga: Atta Halilintar Salurkan Bantuan Korban Bencana Erupsi Semeru: Kamu...

"Enam tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021," katanya kepada awak media, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu 8 Desember 2021.

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir.

"Pelaku berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP, " katanya.

Baca Juga: Simak! 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris

Kemudian, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x