PUBLIKTANGGAMUS.COM - Rantai pasokan barang haram berupa ganja dari Aceh, belum terputus, ini dibuktikan dengan penyitaan ganja seberat 224,4 Kg di Palembang.
Barang haram ini didistribusikan lewat jalan darat dari Aceh Medan, Palembang dan hendak ke Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi menjelaskan dari kejahatan lintas provinsi ini pihaknya menyita 224,4 Kg ganja dan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka yakni berinisial SP (24) berperan sebagai kurir, RN (21) dan IH (21) juga kurir, serta SD (41) berperan sebagai pengendali.
Baca Juga: Paket 50 Kg Melintasi Lampung, Andika Noor Diciduk Bawa 45 Kg Ganja Siap Edar
Mereka dijerat pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda minimal Rp1 miliar-Rp10 miliar maksimal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat. Setelah itu tim bergerak mendalami informasi tersebut.
”Sumber dari Jakarta, setelah didalami tim bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan dan benar kami dapati barang haram itu,” jelas Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 November 2021.
Baca Juga: BNNP Lampung Bakar 5,19 kg Jenis Sabu dan 52,6 Kg Ganja